GridFame.id - Kelanjutan sidang kasus narkoba anak Raja Dangdut Indonesia, Ridho Rhoma.
Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.
Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok.
Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.
Penangkapan tersebut memang cukup mengejutkan lantaran baru tahun lalu Ridho Rhoma bebas dari penjara karena kasus serupa.
Penangkapan Ridho tentu memukul batin Rhoma Irama yang nama baiknya juga ikut tercoreng karena ulah sang anak.
Kini divonis hukuman penjara, Ridho Rhoma tertunduk lesu memohon ampun pada Rhoma Irama.
Dilansir dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara kepada putra Rhoma Irama tersebut pada 21 September 2021 lalu.
Ridho kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Terus memantau perkembangan kasus sang anak, Rhoma Irama pun turut memberikan tanggapan.
Ia mengaku lebih memilih ikhlas dan menyerahkan segala keputusan pada penyidik dan majelis hakim.
"Tanggapannya bahwa proses hukum telah berjalan dengan lancar," ujar Rhoma seperti dikutip dari YouTube Populer Seleb (30/10/2021).
"Saya serahkan bagaimana majelis hakim untuk memutuskan apapun. Saya ikhlasin aja," sambungnya.
Rhoma menyebut Ridho telah menghubunginya untuk meminta maaf dan memohon doa untuk kelancaran sidang.
Ia juga mengatakan sudah membuka pintu maaf untuk Ridho Rhoma.
Pria berjuluk Raja Dangdut itu pun berharap sang putra kapok dan tidak terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
"Ridho sudah telepon saya, minta ridhonya padahal dia Ridho ya, minta ridho juga sama gue," ucap Rhoma Irama.
"Minta ridho, minta maaf, minta ampun, minta doa. Jadi ya saya maafkan dia, saya doakan dia," sambungnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang terakhir, jangan sampai ada yang ketiga, udah cukup," tegas Rhoma Irama.
Pria 74 tahun itu memastikan nantinya, dia akan meluangkan waktu membesuk Ridho di LP Cipinang.
Ia berharap dukungan keluarga dapat membuat Ridho tenang dan ikhlas menjalani hukuman.
"Ya Insya Allah nantinya besuk kesana," pungkasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar