Kemudian, proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa persyaratan yang diperlukan.
Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada.
Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit.
Kabar baiknya, merubah nama di KK juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Bagaimana, mudah bukan?
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara mengubah nama di Kartu Keluarga yang salah, prosesnya cuma 15 menit! "
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar