Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan
Setiap asset yang dijadikan harta warisan memerlukan tanda tangan seluruh ahli waris dalam proses turun waris atau balik nama ke atas nama pewaris.
Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.
Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang.
Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar