Jadi hindari pelat nomor yang dimodifikasi atau dirubah dari segi bentuk warna, tulisan, dan stiker hingga logo yang tak resmi jika tidak mau terkena sanki.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ujarnya mengutip Kompas (1/11/2021).
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama;
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital;
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi);
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul;
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan);
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca;
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah;
***
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar