GridFame.id - Cek sekarang juga, jangan sampai terkena tilang karena kesalahan model pelat nomor kendaraan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor mempunyai fungsi penting yang dapat berfungsi sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan bermotor.
Jangan karena tidak menyukai beberapa hal seperti; tidak menyukai font asli yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sehingga membuat pemilik merubah total tampilan agar terlihat lebh rapi.
Dalam pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor harus mengacu pada regulasi yang jelas.
Aturan ini berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Tak boleh asal pasang, asal buat dan modifikasi tanpa aturan yang jelas.
Hal ini dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor pelat kendaraan secara sembarangan.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Jika melanggar, pengguna TNKB dapat dedenda paling banyak Rp500 ribu hingga kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Jadi hindari pelat nomor yang dimodifikasi atau dirubah dari segi bentuk warna, tulisan, dan stiker hingga logo yang tak resmi jika tidak mau terkena sanki.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ujarnya mengutip Kompas (1/11/2021).
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama;
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital;
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi);
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul;
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan);
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca;
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah;
***
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar