Melansir dari laman resmi setkab.go.id berikut alur dalam memperoleh kartu verfikasi VNI
1. Pendaftaran
WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
2. Verifikasi
Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
3. Persetujuan
Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
4. Pengakuan/Klaim
WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI
5. Check In
WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.
Source | : | Tribun,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar