GridFame.id- Sudah tahu belum bahwa Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur terbarunya pada aplikasi PeduliLindungi?
Ya, ada fitur terbaru di aplikasi PeduliLindungi. Fitur ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 di luar negeri segera memperoleh kartu verifikasi vaksinasi non Indonesia (VNI).
Fitur ini digunakan untuk memudahkan WNI maupun WNA dalam mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinin.dto.kemkes.go.id untuk para WNI dan WNA untuk mendaftarkan dan kemudian akan kita verifikasi,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengutip Tribun (3/11/2021).
Lantas bagaimana prosedur untuk memperoleh kartu verifikasi VNI tersebut?
Simak pembahasan di bawah ini mengenai prosedur lengkap kartu VNI bagi WNI dan WNA.
Melansir dari laman resmi setkab.go.id berikut alur dalam memperoleh kartu verfikasi VNI
1. Pendaftaran
WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
2. Verifikasi
Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
3. Persetujuan
Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
4. Pengakuan/Klaim
WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI
5. Check In
WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.
Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
Buka aplikasi PeduliLindungi di HP Anda- Jika sudah mempunyai akun, silahkan langsung login;
Bagi yang belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;
Setelah login, terima akses GPS pada aplikasi PenduliLindungi dan pastikan sudah aktif;
Pilih menu Scan QR Code pada laman utama aplikasi PeduliLindungi;
Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya;
Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.
***
Source | : | Tribun,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar