GridFame.id - Istri Saipul Jamil meninggal di Tol Cipularang, kisahnya tragis seraya mirip Vanessa Angel nyawa melayang akibat insiden kecelakaan.
Penting untuk tahu, pengemudi jangan lakukan hal ini saat di tol bahayanya bisa fatal.
Mengemudikan mobil di jalan tol harus mengikuti aturan dan kaidah yang berlaku.
Sebab berkendara di jalan tol memiliki sedikit perbedaan dengan jalan raya. Banyak pengemudi yang abai dengan aturan ini.
Alhasil perilaku mereka ketika di jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Istri Saipul Jamil Meninggal Dunia
Istri Saipul Jamil itu sempat membuat geger publik lantaran meninggal dunia dalam keadaan hamil.
Bak meninggalkan kenangan buruk, nyawa Virginia melayang karena kecelakaan di KM 96,500 jalan Tol Cipularang, Purwakarta itu.
Kejadian nahas itu ternyata bukan hanya merenggut nyawa istri Saipul Jamil, tetapi juga calon buah hati.
Pasalnya mendiang Virginia disebut tengah berbadan dua ketika meninggal dunia.
"Informasi yang kami terima, begitu. Korban yang meninggal tengah hamil," ujar Kepala Humas Jasa Marga Purbaleunyi Iwan Mulyawan, Sabtu, (03/09/2011) lalu.
Dikutip dari Tribunnews, diperkirakan, Virginia dalam kondisi hamil muda.
Sebab, perutnya belum tampak membesar.
Namun, ia tidak mengetahui persis berapa usia kehamilan wanita yang dinikahi Saipul pada 10 Maret 2011 lalu.
Menurut Kapolres Purawakarta AKBP Bachtiar Ujang, kecelakaan yang menewaskan Virginia merupakan kecelakaan tunggal. Apalagi, kondisi jalan di KM 96,500 itu menurun dan berbelok.
"Kemudian mobil oleng dan menabrak pembatas jalan di sebelah kanannya. Mobil terjungkir, lalu terseret sekitar 35 meter," terangnya.
Akibatnya, istri Saipul Jamil meninggal dunia di tempat. Sementara, empat orang lainnya mengalami luka, termasuk Saipul Jamil, dan lima lagi selamat. Mereka kemudian dilarikan ke RS Evarina Etaham, Purwakarta, Jawa Barat.
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia di Tol
Kabar duka menyelimuti dunia hiburan tanah air, Vanessa Angel meninggal dunia bareng dengan sang suami, Bibi Andriansyah.
Vanessa Angel dan Bibi meninggal karena kecelakaan di tol, hari ini Kamis (4/11/2021).
Artis peran Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, bakal dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).
Menurut rencana, jenazah Vanessa Angel dan Febri Andriansyah akan dikebumikan secara berdampingan.
Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dimakamkan di Taman Malaka
"Dimakamkan besok pukul 9 pagi di Pemakaman Taman Malaka. Disalatkan di Masjid Permata Qolbu, Perumahan Permata Mediterania," kata ketua RW, Ahmad Jakwan, saat ditemui di rumah duka, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11/2021).
"(Keduanya) sama, sebelahan. Karena masih luas, enggak ditumpuk," ujar Ahmad Jakwan melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.
Sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, serta sopir, mengalami luka-luka. Awalnya, mobil bernomor polisi B 1264 BJU itu melaju dari arah Jakarta.
Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel
Setiba di KM 673+300/A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut menabrak pembatas beton sebelah kiri karena sopir diduga mengantuk. K
endaraan tersebut akhirnya terpelanting, berputar, dan berhenti di jalur cepat. Pada saat kejadian arus lalu lintas terpantau landai lancar dan cerah.
Pengemudi Jangan Lakukan Ini di Tol
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan orang Indonesia saat mengemudi di jalan tol.
Umumnya mereka mengabaikan penggunaan lajur di jalan tol. Padahal tiap lajur memiliki fungsinya masing-masing.
"Orang di Indonesia dalam penggunan lajur ini sering salah,” ucap Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
“Bahu jalan dipakai menyalip, kemudian di lajur cepat tapi kecepatan konstan. Ketiga pindah jalur secara kasar saat mau masuk gerbang tol," kata Jusri.
Jusri juga mengatakan, langsung masuk ke lajur lambat bahkan sampai crossing beberapa lajur merupakan gaya mengemudi yang membahayakan.
Menurutnya, jika pengendara ingin berpindah dari lajur cepat ke lajur lambat untuk keluar tol misalnya, harus dilakukan secara bertahap.
"Katakan ada empat lajur kita bisa melewati lajur pertama, kedua atau ketiga. Memotong itu tidak boleh. Kalau di luar negeri gaya mengemudi seperti itu bisa ditangkap," ujar Jusri.
"Harusnya bertahap, tiap 30 meter baru bisa pindah, tidak bisa langsung double lane crossing," tuturnya.
Batas Kecepatan
Jalan tol didesain sebagai jalan bebas hambatan.
Jalan berbayar ini memungkinkan pengemudi menyetir lebih cepat ketimbang jalan raya atau jalan umum.
Kendati demikian bukan berarti pengemudi bisa bebas ngebut seenaknya, sebab jalan tol juga dibatasi kecepatannya.
Aturan kecepatan ini berlaku pada batas bawah dan atas kecepatan kendaraan. Tujuan ada batas bawah kecepatan agar mobil bisa tetap melanju dan tidak tersendat ke belakang.
Sedangkan batas atas untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan, bahwa jalan adalah area yang tidak aman.
Kecelakaan di jalan merupakan salah satu penyumbang kematian paling tinggi.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) per jam untuk kawasan permukiman.
Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbahaya, Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi di Jalan Tol"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar