GridFame.id - Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diduga polisi melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
Sebelumnya kuat dugaan supir mengantuk dan lelah dalam perjalanan sehingga membuat kecelakaan tunggal terjadi.
Berapa batas kecepatan mobil melaju di jalan tol?
Jalan tol didesain sebagai jalan bebas hambatan.
Jalan berbayar ini memungkinkan pengemudi menyetir lebih cepat ketimbang jalan raya atau jalan umum.
Kendati demikian bukan berarti pengemudi bisa bebas ngebut seenaknya, sebab jalan tol juga dibatasi kecepatannya.
Aturan kecepatan ini berlaku pada batas bawah dan atas kecepatan kendaraan.
Batas Kecepatan
Tujuan ada batas bawah kecepatan agar mobil bisa tetap melanju dan tidak tersendat ke belakang.
Sedangkan batas atas untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan, bahwa jalan adalah area yang tidak aman.
Kecelakaan di jalan merupakan salah satu penyumbang kematian paling tinggi.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) per jam untuk kawasan permukiman.
Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Mobil Vanessa Angel Ngebut?
Mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diduga melaju dengan kecepatan tinggi, menyebabkan kecelakaan tunggal di tol.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menduga pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
"Dilihat dari kerusakan kendaraan, kami lihat sampai air bagnya sudah mengembang, kelihatannya kecepatan cukup lumayan tinggi," ujar Agung, kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021) petang.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24).
Dia mengungkapkan, polisi tidak menemukan adanya jejak pengereman di lokasi kejadian.
Lalu lintas saat kejadian juga lancar dan cuaca cerah.
Menurut Agung, kecelakaan tersebut terjadi akibat kondisi pengemudi yang kelelahan dan mengantuk. Mobil Pajero itu mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan bodi kiri akibat kecelakaan tunggal.
Kecelakaan itu terjadi di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis pukul 12.34 WIB.
Pantauan Kompas.com, mobil itu dievakuasi ke Kantor Satlantas Polres Jombang, Kamis petang.
Bagian depan tampak ringsek, demikian pula dengan pula dengan body mobil bagian kiri. Selain itu, roda depan sebelah kiri juga terlepas.
Sementara pada bagian kanan, body mobil tampak masih utuh. Kondisi bagian belakang juga masih mulus dan nomor polisi kendaraan masih tertempel.
Agung mengungkapkan, mobil itu menabrak pembatas pada sisi kiri jalan tol.
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang yang duduk di sebelah kiri, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah sang suami, meninggal dunia.
Dalam perjalanan ke arah Surabaya, Febri Andriansyah duduk di kursi depan sebelah kiri. Adapun Vanessa, duduk di belakang suaminya.
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, suami Vanessa duduk di depan di samping pengemudi dan Vanessa duduk di belakangnya," kata Agung.
Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal dunia, serta 3 orang luka-luka. Dia mengungkapkan, pengemudi Pajero dan anak kandung Vanessa dilarikan ke RSU Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel, dilarikan ke RS Al Aziz, Kabupaten Jombang.
Supir Vanessa Angel Lelah dan Mengantuk?
Insiden kecelakaan merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, pasangan ini meninggal dunia, Kamis (4/11/2021).
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Tol Jombang arah Surabaya.
Selain Vanessa dan Bibi, dalam mobil tersebut terdapat 3 orang lainnya salah satu merupakan sang buah hati, Gala Sky Andriansyah.
Diketahui tiga orang penumpang lainnya luka-luka termasuk Gala.
Detik-detik insiden kecelakaan tragis tersebut diungkap pihak kepolisian.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan kronologi kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa, suami, dan anak mereka, serta dua orang lainnya.
Kronologis Kecelakaan
Kendaraan Pajero yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Km 673+300A ruas Tol Jomol arah dari Jakarta menuju Surabaya.
"Setiba di Km 673+300A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dikarenakan sopir mengantuk," kata Dwi Sumrahadi.
"Akhirnya kendaraan Pajero tersebut terpelanting dan berputar, berhenti di lajur cepat. Situasi pada saat kejadian arus lalin landai lancar cuaca cerah," imbuhnya.
Sopir Dalam Keadaan Lelah Terjadilah Kecelakaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pada saat terjadi kecelakaan, kondisi jalan tol baik dan cuaca cerah.
"Cuaca cerah, kemudian tidak ada gelombang di jalan tol itu," kata Repli.
"Kondisi awal pengakuannya adalah sopirnya dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu," lanjutnya.
Tiga orang korban luka, termasuk sopir saat ini dibawa ke Rumah Sakit Kertosono, Jawa Timur. Sementara itu, dua korban meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar