Akses sistem OSS untuk daftarkan NIB
1. Kunjungi laman oss.go.id;
2. Klik tab "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil";
3. Masukkan Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usaha Anda, yakni orang perseorangan atau badan usaha;
4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar;
5. Buka email yang telah Anda daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi;
6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS;
7. Setelah berhasil daftar dan login, maka Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan usaha;
Source | : | kompas,Oss.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar