Prosedur mendaftarkan usaha
Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum memiliki NPWP, maka Anda bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama;
Kemudian isi data usaha dengan cara klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain;
Lengkapi data-data yang perlu diisi; memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik;
Jika usaha Anda berisiko rendah, maka Anda akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa digunakan untuk keperluan usaha Anda
***
Source | : | kompas,Oss.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar