"Informasi seperti itu pasti akan ditanyakan penyidik lalu lintas juga. Untuk masalah teknisnya, kita belum bisa sampaikan, masih proses," ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan mobil tunggal di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia. Sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka.
Awalnya, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi melesat dari arah Jakarta. Setiba di Kilometer 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, kendaraan tersebut menabrak pembatas beton sebelah kiri. Kendaraan tersebut akhirnya terpelanting, berputar, dam berhenti di jalur cepat.
Batas Kecepatan Mobil Melaju di Tol
Batas kecepatan di jalan tol Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar