Kapan Pandemi di Indonesia Segera Berakhir
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah status pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum di akhir tahun 2021.
Hal ini terkait dengan bunyi Pasal 29 pada lampiran satu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang sudah direvisi MK.
Disebutkan, undang-undang hanya berlaku dua tahun ketika Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kasus Coivid-19 sudah menurun.
Namun apakah Presiden mempunyai wewenang untuk memberhentikan status pandemi Covid-19?
Presiden tak memiliki wewenang terutama dalam memutuskan untuk memberhentiman status pandemi. Status pandemi dapat dikatakan berakhir dengan beberapa kriteria berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kessehatan Dunia (WHO).
Penegasan soal pencabutan status pandemi hanya dapat dilakukan oleh WHO juga diungkapkan epidemiolog dari Griffith Universitu, Australia, Dicky Budiman.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar