Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang istri berhak meminta suaminya untuk pulang dan bersabar menunggunya.
Jangka waktu yang bisa diberikan istri agar suaminya menuruti keinginannya menurut para ulama adalah empat bulan.
Namun, sang istri juga harus berjanji untuk menerima segala konsekuensi bila suami yang mencari nafkah diminta untuk pulang.
"Maka ulama menyampaikan seorang istri harus bersabar dulu selama empat bulan," terangnya.
Namun, apabila dalam empat bulan tersebut sang suami tidak menurutinya, maka sang istri boleh mengajukan ke mahkamah untuk bercerai.
Dirinya menekankan kebersamaan itu penting guna menjaga hubungan agar tetap langgeng. Tetapi kalau suami menelantarkan istri hukumnya haram.
Karena menurut Buya Yahya masalah syahwat adalah masalah pribadi dan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun.
Source | : | tribun,YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar