GridFame.id- Sebelum memasuki pesawat terbang, setiap penumpang diwajibkan untuk melakukan check in.
Check in (pelaporan) adalah sesuatu hal yang wajib bagi siapapun calon penumpang pesawat udara.
Biasanya, calon penumpang akan melakukan check in di loket maskapai penerbangan yang berada di bandar udara tujuan.
Namun kini, untuk mempersingkat waktu dan menghemat energi agar tidak antre calon penumpang dapat melakukan check in daring.
Hal ini juga membantu calon penumpang pesawat udara agar tak gagal terbang karena terlambat check in.
Beberapa maskapai penerbangan sudah membuka layanan check in daring ini.
Dengan begitu calon penumpang dapat melakukan pelaporan secara mandiri di mana saja dengan smartphone nya.
Salah satu penyedia layanan check in online adalah penerbangan Batik Air (Lion Air Group).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air.
“Tak perlu repot-repot lagi melakukan check in di bandar udara serta mengurangi kontak dengan keramaian atau mengurangi antrean," ujarnya mengutip Tribun (13/11/2021)
Melalui keterangan resminya, Jumat (5/11/2021), Danang pun menjabarkan ketentuan dan panduan untuk check in mandiri secara daring melalui aplikasi Batik Air Mobile Apps:
Masukkan kode pemesanan (booking reference number atau passenger name reference) pada tiket yang terdiri dari enam karakter, yaitu enam huruf kapital dan nama belakang (last name) calon penumpang;
Memahami ketentuan barang bawaan apakah tergolong barang berbahaya atau tidak;
Pilih "lanjut" atau continue lalu pilih penerbangan dan nama calon penumpang sesuai tiket (klik untuk memberi tanda centang pada kolom). Proses check in selesai;
Adapun bagi calon penumpang yang ingin melakukan check in mandiri berikut ketentuannya:
1. Calon penumpang yang memiliki tiket penerbangan Batik Air rute dalam negeri;
2. Calon penumpang perseorangan atau group booking maksimal 10 orang;
3. Dilakukan maksimal 12 jam sebelum keberangkatan;
Pengecualian layanan online check in mandiri:
1. Calon penumpang membutuhkan bantuan khusus di bandara, di antaranya ibu hamil, anak-anak usia di bawah 12 tahun yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dan calon penumpang yang butuh kursi roda
2. Calon penumpang dengan jumlah penumpang dalam satu tiket lebih dari 10 orang (group booking)
3. Calon penumpang dengan penerbangan lanjutan beda maskapai penerbangan. Contohnya penerbangan dari Batik Air dilanjutkan Lion Air atau Wings Air dan lainnya.
4. Bayi berusia di bawah 2 tahun yang tidak menempati tempat duduk.
***
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar