Anda bisa langsung mengajukan perubahan data di kantor imigrasi. Kemudian tunggulah hingga keluar persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi terkait.
Untuk melakukan revisi data paspor, masyarakat akan diberikan 2 opsi oleh kantor imigrasi.
Dua (2) opsi revisi data paspor
Untuk melakukan perubahan data pada paspor ada dua metode yang bisa Anda pilih.
Pertama adalah cara endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor. Cara ini lebih mudah, namun sayang beberapa negara ada yang menolak paspor dengan catatan khusus ini.
Cara kedua, adalah dengan mengganti dan mencetak ulang buku paspor baru. Namun cara ini membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
Prosedur endorsement bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah dengan cara online dengan mengakses laman Ditjen Imigrasi. Sedangkan jika ingin cara offline, Anda harus datang ke kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Nah untuk cara penggantian dan pencetakan paspor baru, prosedur yang harus Anda lalui relatif lebih rumit.
Baca Juga: Kenali Bentuk Paspor yang Dinyatakan Rusak dan Harus Segera Diganti Beserta Biaya Penggantian!
Source | : | kompas,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar