GridFame.id- Paspor adalah dokumen penting yang wajib terus-menerus dibawa setiap warga negara ketika bepergian atau tinggal di luar negeri.
Sama halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor juga memuat data-data yang penting di dalamnya.
Tanggung jawab setiap paspor merupakan tanggung jawab pemegangnya. Oleh karena itu jika menemui kesalahan data yang tercantum di paspor maka otomatis pemegang identitas ini harus melakukan perubahan secara mandiri.
Seperti kesalahan penulisan data yang bisa saja terjadi pada pembuatan dokumen-dokumen penting salah satunya Paspor, maka pihak yang bersangkutan (pemegang) harus melakukan perubahan.
Lantas bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mengubah data yang terdapat di paspor?
Pihak imigrasi saat ini sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merevisi data paspor jika di dalam pembuatan terdapat kesalahan penulisan nama ataupun alamat.
Bahkan tekait revisi data ini tercantum dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 24 disebutkan soal perubahan data paspor biasa. Bahwa jika ada data yang salah, maka pemohon bisa mengajukan revisi data dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Syarat dan alur revisi data paspor
Melansir Indonesia.go.id, untuk bisa mengajukan revisi data pada paspor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi;
2. Kartu keluarga asli dan fotokopi;
3. Akte kelahiran atau ijazah asli dan fotokopi;
4. Paspor yang ingin direvisi (asli dan fotokopi);
5. Formulir imigrasi yang biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi setempat. Setelah dokumen lengkap;
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor imigrasi! Berikut Cara Mudah Buat Paspor Online Lewat Aplikasi APAPO
Anda bisa langsung mengajukan perubahan data di kantor imigrasi. Kemudian tunggulah hingga keluar persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi terkait.
Untuk melakukan revisi data paspor, masyarakat akan diberikan 2 opsi oleh kantor imigrasi.
Dua (2) opsi revisi data paspor
Untuk melakukan perubahan data pada paspor ada dua metode yang bisa Anda pilih.
Pertama adalah cara endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor. Cara ini lebih mudah, namun sayang beberapa negara ada yang menolak paspor dengan catatan khusus ini.
Cara kedua, adalah dengan mengganti dan mencetak ulang buku paspor baru. Namun cara ini membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
Prosedur endorsement bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah dengan cara online dengan mengakses laman Ditjen Imigrasi. Sedangkan jika ingin cara offline, Anda harus datang ke kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Nah untuk cara penggantian dan pencetakan paspor baru, prosedur yang harus Anda lalui relatif lebih rumit.
Baca Juga: Kenali Bentuk Paspor yang Dinyatakan Rusak dan Harus Segera Diganti Beserta Biaya Penggantian!
Berikut ini adalah alur yang harus Anda lakukan:
1. Datang ke kantor imigrasi dan menjelaskan alasan revisi data, dalam proses ini Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
2. Wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru;
3. Setelah BAP selesai, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pendapat atau Bapen beserta surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi;
4. Dokumen akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui;
5. Setelah proses wawancara dan foto selesai, Anda akan diminta membayar biaya pencetakan paspor baru;
Terakhir, Anda tinggal menunggu paspor baru dengan data yang sudah direvisi. Proses ini memakan waktu cukup panjang, terkadang bisa mencapai 1 bulan lamanya.
***
Source | : | kompas,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar