Bagi Anda, peserta yang lolos seleksi PPPK , akan mendapatkan haknya sebagai pegawai.
Adapun hak yang akan didapatkan, yakni gaji, tunjangan, dan cuti.
Baca Juga: Biodata Luz Victoria Pemain Zora di Sinetron Dari Jendela SMP, Kecantikannya Bikin Para Pria Salah Fokus! Pantas Karakter Zora Dibuat Meninggal Ternyata Geluti Profesi Mentereng Ini Selain Jadi Artis
Gaji yang diterima PPPK berbeda pada tiap golongannya, baik dari golongan I-XVII.
Selain itu, tunjangan dan cuti yang akan diterima, mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berapa besaran gaji PPPK pada masing-masing golongannya?
Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020, berikut ini besaran gaji yang didapat PPPK berdasarkan golongannya:
Golongan IRp 1.794.900- 2.686.200 Golongan II : Rp 1.960.200- 2.843.900 Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200 Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600 Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700 Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800 Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900 Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900 Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000 Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000 Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800 Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300 Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500 Baca Juga: Kabar Terupdate Gaji PNS di Tahun 2022! Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan Full, Tunjangan Kinerja Tetap Ditiadakan
PROMOTED CONTENT
Komentar