Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Perlu Diketahui, lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.
PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka dari itu, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh"
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar