GridFame.id- Bagi yang belum mengetahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan pada November 2021.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kemenparekraf melalui Instagram resminya @kemenparekraf.id pada 14 November 2021.
“Bantuan pemerintah bagi #SobatParekraf hadir kembali,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Bantuan yang akan disalurkan ini diberi nama Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan untuk mendaftar BPUM Kemenparekraf, simak artikel ini hingga habis untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Seperti diketahui, BPUP adalah bantuan yang akan diberikan pemerintah melalui Kemenparekraf kepada usaha pariwisata dalam rangka reaktivasi usaha.
Source | : | kompas,instagram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar