Bantuan ini akan disalurkan bagi yang sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020.
Bagi yang berniat mendaftar dapat menuju langsung laman http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai informasi, penting untuk diperhatikan bagi calon penerima bantuan yang ingin mendaftarkan diri terkait tanggal pendaftaran hingga pencairan BPUP.
BPUP akan dibuka oleh Kemenparekraf dari tanggal 15-26 November, ini sudah meliputi tahap verifikasi dan validasi.
Setelah verifikasi dan validasi selesai, pada tanggal 13-24 Desember 2021 baru akan dimulai pencairan dana kepada pihak yang dinyatakan layak.
Source | : | kompas,instagram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar