GridFame.id- Sudah dinanti-nanti, berikut kabar gembira bagi siswa SD-SMA/SMK yang sudah menunggu pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021.
Ternyata tanpa disadari jika melihat pencairan tahun 2020 pada bulan November dana KJP Plus bisa dipastikan cair hanya dengan melihat 2 tanda ini.
Simak penjelasan lebih lanjut mengenai 2 tanda yang dapat menjadi ciri KJP Plus Tahap 2 cair pada ulasan artikel berikut ini.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun untuk mendapatkan bantuan KJP.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini bertujuan untik membantu keluarga tidak mampu dalam menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program ini.
Saat ini KJP Plus sudah memasuki tahap 2 yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sejak Oktober 2021.
Rencananya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 akan berlangsung pada November 2021.
Namun sayangnya hingga saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses pencairan dana.
Maka dari itu masyarakat diminta terus memantau rutin informasi yang disampaikan melalui website ataupun Instagram resmi milik UPT P4OP.
Namun bagi siswa SD-SMA/SMK yang ingin mengecek nama penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dapat mengunduh dan daftar layanan JackOne Mobile.
Di aplikasi tersebut terdapat layanan mobile banking (Bank DKI), e-wallet, cek rekening, update informasi pencairan KJP dll.
Kendati demikian, meski informasi belum didapatkan dan dikelurakan secara resmi oleh pihak bersangkutan, penerima dapat melihat ciri-ciri ataupun tanda jika KJP Plus Tahap 2 sudah cair.
Adapaun tanda-tanda yang dimaksudkan adalah:
1. Saldo di rekening Anda sudah bertambah, selain itu akan muncul notifikasi pencairan KJP Plus;
2. Akan muncul notifikasi yang diberikan melalui SMS banking disertai jumlah dana KJP yang nantinya akan diterima;
Baca Juga: Wajib Tahu! BLT UMKM Rp1,2 Juta November 2021 Hanya Akan Cair ke 5 Kriteria Ini, Simak Ulasannya
Sebagai tambahan informasi, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 yang nantinya diterima oleh siswa hanya boleh digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti; buku tulis, buku gambar, penghapus, bolpoin, seragam sekolah, sepatu, kaos kaki dan sebagai macamnya.
Bagi siswa yang dinyatakan sebagai penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan bantan dengan total yang berbeda tergantung tingkatan pendidikannya.
Di mana jenjang SD/MI/SDLB total alokasi dana perbulan Rp250 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130 ribu.
Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB total alokasi dana perbulan Rp300 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170 ribu.
Jenjang SMA/MA/SMALB total alokasi dana perbulan Rp420 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp290 ribu.
Jenjang SMK total alokasi dana perbulan Rp450ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240 ribu.
Untuk informasi lebih lanjut tentang bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dapat menuju laman kjp.jakarta.go.id
Itulah tadi beberapa informasi mengenai tanda pencairan dana KJP Plus Tahap 2 semoga dapat bermanfaat.
Source | : | Instagram,KJP.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar