GridFame.id- Untuk Anda yang sedang mencari informasi terkait cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melihat bahasan artikel berikut ini.
Ternyata ada beberapa cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan yang bisa melihat bahwa peserta dalam kondisi aktif ataupun nonaktif.
Untuk diketahui, saat seseorang merasa bahwa sudah lama tidak membayar iuan BPJS Kesehatan, maka peserta harus segera melakukan cek status kepesertaan.
Cek status ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemegang kartu masih aktif untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Sebab, jika sudah lama tidak membayar iuran ancaman terburuknya adalah BPJS Kesehatan Anda dinonaktifkan.
Lantas apa dampak negatifnya jika kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan?
Tentu berdampak besar di mana Anda tak lagi memiliki akses layanan kesehatan yang bisa digunakan.
Seperti yang diberitakan Tribun, jika status kepesertaannya sudah tidak aktif maka otomatis Anda tak lagi dapat memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Maka dari itu, sangat penting mengaktifkan dan membayar tunggakan iuran yang bisa dilihat melalui status kepesertaan pemegang kartu.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN;
2. Melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400;
3. Melalui telepon BPJS Kesehatan Care Center (1500 400)
Jika kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif, Anda bisa langsung mengecek tunggakan iuran yang belum dibayar.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan
1. Situs resmi BPJS Kesehatan
Cek tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui situs resmi : https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/;
Login dengan ketikkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi;
Setelah itu klik 'cek' dan data pembayaran akan keluar;
SMS layanan BPJS 08777-5500-400
Cek tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui SMS, ketik 'NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan';
Kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400;
2. Aplikasi Mobile JKN
Cek tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara online, download aplikasi mobile JKN;
Lalu, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email;
Login, dan pilih menu 'Tagihan', lalu 'Premi';
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan secara lengkap di layar HP ;
Setelah mengetahui berapa lama Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengetahui besaran tagihan yang perlu dibayar, maka selanjutnya adalah membayarnya langsung;
Anda bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui ATM, Marketplace;
Setelah tunggakan sudah terbayar, jangan lupa untuk rutin membayar iurannya setiap bulan agar status kepesertaan Anda tidak dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan.
Source | : | kompas,bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar