Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00;
Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00;
Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00;
Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit;
Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery;
Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring;
Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat;
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar