Dihimbau tak keluar rumah
Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.
Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.
"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," jelasnya.
Lantas apa saja aturan PPKM level 3 yang harus dipahami masyarakat?
Wilayah yang nantinya akan masuk dalam penerapan level 3 PPKM maka akan terdapat sejumlah batasan yang wajib dipahami dan ditaati oleh masyarakat.
Berikut ini sejumlah batasan-batasan yang harus dilaksanakan selama PPKM level 3 di Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 diantaranya:
Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH);
Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00;
Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00;
Baca Juga: Para Ibu Hamil Mohon Perhatikan, Jangan Dulu Vaksin Covid-19 Jika Belum Memenuhi Kriteria Berikut!
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar