Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
Lalu pilih menu "Daftar Akun"
Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
Kemudian cek email masuk untuk melihat token
Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Komentar