Kendati demikian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM tentu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhinya.
Syarat untuk mendapat BLT UMKM ini pun tentunya yang harus dipenuhi pertama adalah harus memiliki usaha berskala mikro.
Salah satu bukti kepemilikan UMKM dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor Izin Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Maka dari itu sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai penerima pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah memiliki perizinan usaha dari salah satu yang disebutkan di atas.
Jika Anda memiliki izin usaha maka dapat mengajukan perizinan melalui laman oss.go.id.
Berikut prosedur daftar online izin usaha UMKM di link oss.go.id
Jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMKM tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan.
Seperti diketahui OSS adalah perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission, link ini digunakan bagi pendaftar untuk mendapatkan perizinan usaha dari OSS.
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
Buka laman link daftar online UMKM 2021:
https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM)
Klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
Source | : | Tribun,Kemenkopmk.go.id,Oss.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar