GridFame.id- Bagi pemilik kartu Kartu Keluarga Sejahter (KKS) siap-siap pada akhir tahun ini, tepatnya Desember akan mendapatkan bantuan lagi dari pemerintah.’
Pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuan tambahan Rp600 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik KKS.
Jadi mohon bersiap pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan mendapatkan bantuan ini sebesar Rp600 ribu.
Seperti diketahui, bantuan dana sebesar Rp600 ribu ini merupakan bagian dari realokasi perlindungan sosial (perlinsos) untuk program top up bantuan Kartu Sembako.
Pemerintah sendiri rencananya akan menyalurkan bantuan tersebut total Rp600 ribu yang disalurkan dalam 2 bulan November-Desember dengan jumlah per bulan Rp300 Ribu.
"Akan ada top up Kartu Sembako menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November hingga Desember masing-masing Rp300 ribu," ujar Airlangga Hartanto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN Oktober lalu.
Seperti diketahui pengertian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada kartu KKS sendiri merupakan istilah bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) baik PKH maupun BPNT.
Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto
Sedianya, program bantuan top up Kartu Sembako ini akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar menjadi penerima PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas bagaimana jika masyarakat belum terdaftar menjadi penerima PKH ataupun BPNT?
Jika masyarakat belum terdaftar, mereka bisa mengajukan menjadi penerima bantuan PKH dan/atau BPNT dengan mengajukan diri sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos nantinya akan dimasukkan sebagai penerima PKH ataupun BPNT sehingga nanti akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika KKS sudah dipegang ini artinya masyarakat memiliki peluang besar mendapatan top up Kartu Sembako sebesar Rp600 ribu yang akan disalurkan akhir tahun ini.
Alur pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
Pendaftaran KPM DTKS Kemensos dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti prosedur yang diarahkan RT/RW atau kelurahan/desa.
Selain itu Anda juga dapat mengajukan sebagai penerima bantuan melalui online, ikuti cara berikut ini:
Aplikasi 'Cek Bansos'
Mengunduh aplikasi’ Cek Bansos’ melalui Play Store pada smartphone Anda;
Setelah selesai buka aplikasi tersebut, lakukan sign up jika belum memiliki akun atau sign in jika telah miliki akun;
Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mempermudah pengisian data (akun baru);
Setelah berhasil memasuki aplikasi Anda dapat mengakses menu pada aplikasi tersebut dan pilih ‘Daftar usulan’
Di sana Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga, maupun masyarakat yang sekiranya masuk dalam kategori fakir miskin dengan klik ‘tambah usulan’
Isilah kolom sesuai dengan petunjuk yang ada;
Selesai;
Data yang diajukan akan dicek terlebih dahulu, untuk mengetahui lolos atau tidaknya, Anda dpaat melakukan cek di aplikasi’ Cek Bansos’ maupun melalui link cebansos.kemensos.go.id
Anda yang dinyatakan lolos menjadi KPM DTKS Kemensos selanjutnya akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Itulah tadi beberapa cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) semoga mudah dipahami.
Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto
Source | : | tribun,Youtube,kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar