"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi," ucap Muhadjir Rabu (17/11), dikutip laman pers Kemenko PMK.
Aturan PPKM saat Nataru itu pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Di Inmendagri tersebut, disebutkan aturan khusus bagaimana masyarakat masuk ke mal hingga mengunjungi tempat wisata selama Nataru.
Berikut aturan masuk ke Mal hingga datangi tempat wisata selama PPKM level 3 saat Nataru, dikutip Tribunnews dari Inmendagri:
Aturan Masuk Mal
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin masyarakat tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar