g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Nataru
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar