GridFame.id - Pada Rabu (24/5/2017), Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp. 150 juta untuk Fahmi Darmawansyah.
Suami Inneke Koesherawati tersebut terbukti bersalah pada kasus suap pengadaan satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Jika dihitung, Fahmi bisa menghirup udara bebas pada awal 2021.
Bak koruptor kelas kakap, Fahmi kembali tersandung kasus suap saat menjalani hukuman.
Pada Selasa (8/12/2020), MA Jakarta tambahkan hukuman 1,5 tahun penjara pada Fahmi akibat terbukti menyuap kalapas Sukamiskin.
Tujuan suap tersebut pun bikin geleng-geleng kepala.
Fahmi minta dibangun bilik asmara pribadi dalam lapas untuk tempat dirinya dan Inneke Koesherawati berhubungan seksual. Waduh!
Source | : | Kompas TV,Nova.id |
Penulis | : | Sera B |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar