GridFame.id - Lama tak terendus oleh media, begini kabar terbaru pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Sebelumnya, Nia Ramadhani tertangkap lantaran terciduk gunakan narkoba.
Kabar penangkapan tersebut sempat membuat heboh jagat maya.
Tetapi belakangan ini muncul kabar jika Ardie Bakrie dan Nia Ramadhan sudah mendekam di penjara.
Menanggapi isu tersebut, pihak setempat pun buka suara dan membeberkan perkembangan kasus ini.
Melansir Dari Tribunnews.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan jika Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani saat ini tengah menjalani rehabilitasi.
Namun keduanya tidak ditahan dan masih menjalani proses perkara penyalahgunaan narkoba ini.
"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Kemudian, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan proses persidangan ini melalui zoom meeting,
Sementara, melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.
"Tahap dua dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Bani.
Ia menjelaskan dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.
Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyangkal adanya hak istimewa yang didapatkan oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Ia secara tegas membeberkan jika tak ada perlakuan istimewa yang di dapatkan oleh kedua pasutri itu.
"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki.
Diketahui, terhadap Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar