“Kalau misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi,” jelas Dedi.
Meski PPKM Level 3 periode Nataru baru diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember, namun aturan perjalanan ini sudah diterapkan pada 20 Desember dalam rangka Operasi Lilin.
Sebagai informasi, Operasi Lilin dilakukan guna menindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Aturan perjalanan lain yang perlu diperhatikan
Selain wajib mengurus dan membawa SKM, Dedi mengungkapkan bahwa ada sejumlah regulasi lain untuk masyarakat yang ingin ke luar kota dengan transportasi umum atau pribadi.
Salah satunya adalah wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
Jika masyarakat tidak bisa menunjukkannya, mereka tidak akan dilayani saat membeli tiket transportasi umum.
Untuk transportasi udara dan laut, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu,” tutur Dedi.
“Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dua. Kalau misalnya dia (masyarakat) belum vaksin dosis satu dan dua, dia tidak akan dilayani,” imbuhnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Aturan Perjalanan PPKM Level 3 Nataru, Wajib Bawa SKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar