Masyarakat yang hendak bepergian selama PPKM Level 3 yang diterapkan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM).
Melansir Kompas.com, Senin (29/11/2021), kebijakan ini diwajibkan oleh kepolisian bagi pengendara yang akan pergi ke luar kota. SKM akan diperiksa di posko PPKM.
“Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Adapun posko itu akan disebar di sejumlah akses masuk wilayah, mengutip Kompas.com, Jumat.
Misalnya di pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah.
Jika kedapatan tidak membawa SKM, petugas yang berjaga akan melakukan tes rapid antigen secara gratis.
Masyarakat dengan hasil tes yang reaktif akan dites kembali dengan metode PCR.
Apabila dinyatakan positif, mereka akan dievakuasi ke tempat isolasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar