Terpisah, Ustadzah Lulung Mumtaza dalam kanal YouTube Oncam News juga pernah membahas terkait pihak yang berhak menerima hak asuh anak yatim piatu.
Menurutnya jika anak sudah menyandang status yatim piatu sejak kecil, maka yang paling berhak dalam mengurusnya adalah wali yang pandai dalam pengelolaan harta.
“Kalau anak yatim piatu ada di bawah umur maka yang mengasuh hartanya adala orang yang berakal, beragama, kemudian dia memang orang dewasa dan mengerti,” jelasnya dalam video tersebut.
Lantas jika melihat dari kasus hak asuh anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, maka Uztadzah Lulung melihat bahwa kedua belah pihak sama-sama memahami soal pengelolaan harta anak yatim.
Maka dari itu, dirinya pun menyatakan jika harus menunjuk siapa yang berhak maka jawabannya adalah keluarga Vanessa Angel.
“Jadi diambil dulu dari pihak ibunya ke keluarga Vanessa Angel harusnya,” jelasnya singkat.
Bukan tanpa alasan, dirinya pun menyampaikan penjelasan dalam fiqh Hadhana bahwa wewenang dalam mengasuk hak anak di bawah umur adalah pihak perempuan.
Namun ustadzah Lulung juga memberikan saran agar sebaiknya pengasuhan ini dilakukan secara bergantian melihat kedua keluarga sama-sama memiliki kasih sayang yang sama.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar