GridFame.id - Kasus antara Jerinx SID dan Adam Deni ternyata masih terus berlanjut.
Jerinx SID saat ini telah resmi ditahan selama beberapa hari lantaran statusnya sebagai tersangka.
Meskipun terancam bakal menjalani hari-hari di dalam penjara, Jerinx SID nampak santai saja.
Ia tak terlihat takut ataupun tegang selama proses pemeriksaan.
Kuasa hukum membeberkan, Jerinx SID mendapat perlakuan seperti raja ketika dimasukkan ke dalam penjara?
Dikutip dari wartakotalive.com, kuasa hukum Jerinx mengatakan jika kliennya disambut hangat oleh tahanan lain saat masuk Rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi Jerinx ini disambut tahanan lain ketika masuk Rutan Polda Metro Jaya Rabu lalu," kata kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).
Lantaran menurut pengakuannya, beberapa tahanan diantaranya adalah penggemar band Superman Is Dead (SID).
"Tahanan lainnya ini, beberapa diantaranya adalah penggemar Jerinx dan Superman Is Dead (SID)," tambahnya.
Sugeng bahkan melihat secara langsung bagaimana sang drummer SID itu disambut dan dilayani oleh para tahanan lain.
"Kayak Jerinx engga pakai sendal, nah penggemarnya di dalam cariin sendal. Walau kekecilan sama Jerinx, tetap diberikan," ucapnya.
Sang kuasa hukum juga mengatakan jika Jerinx SID diperlakukan seperti raja di dalam tahanan.
Bahkan suami dari Nora Alexander itu sampai dijaga oleh para tahanan lainnya.
"Kayak kamarnya Jerinx aja dijagain sama mereka. Mereka kayak senang sangat menyambut Jerinx," ungkapnya.
Sugeng menambahkan jika Jerinx tak masalah jika harus kembali mendekam di penjara lantara ia bakal menghadapinya dengan gentle.
Kendati demikian, Sugeng menegaskan kalau Jerinx SID tidak masalah harus mendekam didalam penjara untuk kedua kalinya, dan harus meninggalkan ibunya dan juga Nora Alexander, istrinya.
"Dia akan hadapi dengan gantleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Jerinx sendiri merasa santai saat ini menjalani proses hukum yang ada.
“Ya santai saja. Proses hukum harus dijalani,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Ia dijerat dengan pasal-pasal UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar