Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
2. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Apabila masyarakat memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, maka akan menjadi prioritas untuk dapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Masyarakat dapat mengunjungi laman sid.kemendesa.go.id untuk cek penerima BLT tersebut.
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar