Setelah itu, data tersebut kemudian akan akan diserahkan ke Kemnaker untuk selanjutnya dilakukan validasi administrasi.
Jika sesuai, maka selanjutnya akan dilakukan pembayaran yang nantinya akan masuk ke rekening pekerja.
Dana BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) sampai ke rekening pekerja yang memenuhi persyaratan kurang lebih 1 minggu setelah data calon penerima BSU diterima dari BPJS TK.
Namun demikian, bagaimana jika sebelum menerima BSU, pekerja/buruh terlebih dulu terkena PHK, padahal pekerja tersebut sesuai memenuhi kriteria di Permenaker No 16 Tahun 2021.
Apakah BLT Subsidi Gaji/Upah bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Anggota Biro Humas Kemnaker, Rintoko menjelaskan bahwa mereka yang terkena PHK dan juga karyawan yang memutuskan untuk resign berpeluang mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan persyaratan tertentu
Pernyataan yang sama juga diungkap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman resminya menjelaskan selama Pekerja/Buruh yang masih memenuhi persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka tetap akan menerima BSU Tahun 2021 walaupun ter-PHK.
Baca Juga: Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Intip Daftarnya di Sini!
Source | : | Tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar