Guru bernama Herry Wirawan alias HW (36), guru pesantren di Kota Bandung ini mengaku juga memaksa pasa santriwati sebagai kuli bangunan.
Selama membangun gendung pesantren di Cibiru itu dengan teganya ia memanfaatkan para santriwati.
"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar sebagaimana dikutip Tribunnews.Com dari Kompas.Com pada Kamis (9/12/2021).
Bahkan, sumbangan Dana Program Indonesia Pintar untuk para korban juga diambil oleh pelaku.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas," tambahnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, juga mengungkapkan fakta yang lebih memilukan lagi.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar