"Waktu diperdengarkan suara terdakwa melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujarnya Kamis (9/2021).
Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan.
Padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.
"Dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.
Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrochman, mengatakan apa yang dilakukan terdakwa terhadap belasan santriwati ini adalah perbuatan yang terkutuk.
"Namun, selaku bagian dari masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu. Setop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini," ujarnya dalam rilis yang duterima Tribun, kemarin.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar