GridFame.id - Selebgram Rachel Vennya yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan divonis bersalah namun tidak dipenjara.
Rachel, Salim, Maulida divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Kronologis bagaimana dia kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Kronologi itu diungkap Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Diakuinya kekasih Salim ini membayar sejumlah uang sekitar Rp 40 juta untuk bisa berhasil kabur dari karantina.
Berhasil bikin muak netizen se-Indonesia raya, wanita yang akarab disapa Buna ini sudah minta maaf meski begitu proses pengadilan tetap dilakukan.
Namun tidak mendekamnya Rachel Vennya, Salim Naudered dan sang manager, Maulida bukan tanpa alasan.
Waduh, ada apa ya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar