GridFame.id - Selebgram Rachel Vennya yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan divonis bersalah namun tidak dipenjara.
Rachel, Salim, Maulida divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Kronologis bagaimana dia kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Kronologi itu diungkap Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Diakuinya kekasih Salim ini membayar sejumlah uang sekitar Rp 40 juta untuk bisa berhasil kabur dari karantina.
Berhasil bikin muak netizen se-Indonesia raya, wanita yang akarab disapa Buna ini sudah minta maaf meski begitu proses pengadilan tetap dilakukan.
Namun tidak mendekamnya Rachel Vennya, Salim Naudered dan sang manager, Maulida bukan tanpa alasan.
Waduh, ada apa ya?
Kronologi Kaburnya Rachel Vennya
Saat persidangan berlangsung, majelis hakim bertanya bagaimana cerita Rachel kabur dari karantina kesehatan.
Setelah turun dari pesawat penerbangan Amerika Serikat-Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Rachel mengisi sebuah formulir kesehatan. Yang diisi oleh Rachel mulai dari nama, alamat, pekerjaan, asal penerbangan, hasil tes skrining Covid-19, dan lainnya.
Kemudian, kata Rachel, formulir tersebut dicap atau disahkan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta. "Yang cap petugas?," tanya hakim kepada Rachel. "Iya," jawab dia.
Usai proses tersebut, Rachel mengambil bagasi.
Di lokasi itu lah dia bertemu terdakwa kasus serupa sekaligus protokol Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
Saat itu, Rachel tidak sendirian.
Dia bersama pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa. Keduanya merupakan terdakwa kasus yang sama.
"Kata Mbak Ovelina, 'sini berkas saya bawa, sama bagasi saya bawa'. Nunggu bagasi keluar, ya jalan aja, enggak ngomong apa-apa," urai Rachel.
Rachel sengaja menemui Ovelina karena memang berkeinginan untuk tidak ikut karantina kesehatan.
Rachel Vennya Akui Tidak Mau Karantina
Setelah itu, Ovelina mengantarkan Rachel dkk ke bus.
"(Oleh Ovelina) diantar sampai pintu bus dan naik bertiga (Rachel, Salim, dan Maulida)," kata Rachel. Dia mengaku, di dalam bus ada penumpang lain yang juga hendak menuju lokasi karantina, Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Tidak ada petugas dari Satgas Covid-19 di dalam bus, menurut Rachel. Setibanya di Wisma Atlet, Rachel dkk dijemput seorang anggota TNI yang tidak dikenal.
Kemudian, mereka didampingi anggota TNI itu sampai ke kendaraan yang menjemputnya di Wisma Atlet.
"Karena saya enggak mau karantina, biar saya enggak diliat orang (kalau) enggak karantina, jadi didampingi," ujarnya.
"Saya tidak sampai ke kamar, saya langsung pulang," kata dia.
Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta
Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta, dikutip dari Kompas.com.
"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?," tanyanya kepada Rachel. "Rp 40 juta," jawab Rachel.
Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merpakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Dia mengaku, saat ini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.
Alasan Rachel Vennya Tidak Dipenjara
Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan, dikutip dari Kompas.com.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan. Vonis itu berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021. Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Baca Juga: Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Anggota TNI yang Bantu Kabur Karantina Ditetapkan Jadi Tersangka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar