GridFame.id - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi cita-cita banyak orang.
Hal itu karena PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua.
Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak.
Bahkan tak jarang orang mengikuti tes secara berulang selama bertahun-tahun untuk bisa lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Beratnya tahap sampai dinyatakan lolos membuat seseorang yang memutuskan untuk mengundurkan diri pun harus mendapat sanksi.
Sanksi mengundurkan diri dari CPNS pun tak main-main, bahkan bisa bayar denda hingga puluhan juta.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi keinginan kebanyakan warga Indonesia.
Namun banyak juga yang memilih mengundurkan diri setelah menjadi PNS.
Ternyata, tak sembarang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos menjadi calon PNS, ada sanksi yang akan diberikan.
Pengumuman hasil SKD dan SKB seleksi CPNS diumumkan 9 Desember 2021.
Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan.
Selanjutnya peserta akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun dikemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk mengundurkan diri, apakah sanksinya?
Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Cek Hasil SKD Tahap II dan Bocoran Materi SKB 2021 di Sini!
Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Pada 2019 lalu, seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, hingga BNN adalah contoh Intansi yang menerapkan denda.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:
“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Perhitungan Nilai SKD+SKB
Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.
Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.
Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?
Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.
Baca Juga: Nahloh Dugaan Kuat Ada Peserta Curang Bisa Lolos Ujian Terekam CCTV, Seleksi CPNS 2021 Terancam Bakal Diulang?
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunManado.co.id dengan Judul "Ini Sanksi Jika CPNS Mengundurkan Diri, Bisa Disuruh Bayar Denda"
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar