Kategori bebas karantina
Terkait hal ini Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan memang betul terdapat ketentuan tersendiri bagi WNI yang dibebaskan dari karantina.
Namun aturan ini tidak berlaku ke semua masyarakat melainkan kriteria tertentu.
Wiku menjelaskan kelompok yang diperbolehlan tidak menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional adalah mereka (WNI) yang berduka karena anggota keluarga intinya meninggal dunia.
“Dan warga negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring mengutip kanal YouTube Skretarian Presiden.
Selain WNI ada juga WNA yang dibebaskan dari kewajiban karantina setelah lakukan perjalanan internasional .
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar