Berikut informasinya dihimpun dari laman resmi Prakerja, https://www.prakerja.go.id/:
Syarat Daftar Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Adapun untuk mengikuti pendaftaran kartu prakerja gelombang 23 yang akan dibuka nanti, calon peserta harus sudah memiliki akun prakerja di situs www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Ingat! Survei Kartu Prakerja Ditutup Sebentar Lagi, Segera Lakukan Pengisian Untuk Dapatkan Insentif Rp150 Ribu
Cara daftar Prakerja
1. Registrasi
2. Buka situs www.prakerja.go.id
3. Klik "daftar sekarang"
4. Masukkan alamat email dan password
5. Klik "daftar"
6. Kemudian akan ada notifikasi via email
7. Buka email, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar