Dalam melakukan pendaftaran bansos 2021 secara langsung, masyarakat tinggal membawa berkas, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, ikuti prosedur pendaftaran yang diarahkan oleh RT/RW atau petugas kelurahan/desa.
Setiap penerima nanti bisa menerima bantuan dalam bentuk sembako melalui kartu sembako untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Oleh karenanya, KPM tidak memiliki keharusan untuk miliki rekening sebagai syarat pencairan bantuan ini.
Namun perlu diingat, masyarakat yang sudah dinyatakan masuk dalam DTKS tidak otomatis akan mendapat bantuan sosial .
Terdapat beberapa syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh pihak penyelenggara sehingga variabel penilaian pun akan berbeda.
Source | : | tribun,kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar