GridFame.id- Hingga Desember 2021 pemerintah kembali menyalurkan stimulus bansos sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200 ribu.
Program bantuan Kemensos ini akan disalurkan rencananya akhir tahun ini dalam bentuk non tunai.
Pencairannya pun dilakukan tanpa mengharuskan penerima datang ke bank. Nantinya bansos BPNT ini akan tersasar pada 18.8 juta pemilik KTP yang sudah terdaftar DTKS.
Apa sebenarnya DTKS itu?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri berkaitan dengan data masyarakat yang mana digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial.
Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta DTKS dapat dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau ke kantor desa/kelurahan.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Bansos BPNT Masih Berlanjut Hingga 2022, Intip besaran yang Akan Diterima
Dalam melakukan pendaftaran bansos 2021 secara langsung, masyarakat tinggal membawa berkas, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, ikuti prosedur pendaftaran yang diarahkan oleh RT/RW atau petugas kelurahan/desa.
Setiap penerima nanti bisa menerima bantuan dalam bentuk sembako melalui kartu sembako untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Oleh karenanya, KPM tidak memiliki keharusan untuk miliki rekening sebagai syarat pencairan bantuan ini.
Namun perlu diingat, masyarakat yang sudah dinyatakan masuk dalam DTKS tidak otomatis akan mendapat bantuan sosial .
Terdapat beberapa syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh pihak penyelenggara sehingga variabel penilaian pun akan berbeda.
Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan juga dapat mengusulkan sendiri atau orang lain untuk mendapatkan bantuan ini.
Untuk mengusulkan diri ataupun keluarga sebagai penerima bantuan sosial melalui aplikasi cek bansos kemensos.
Terkait kriteria penerima bansos BPNT Rp200 ribu adalah masyarakat tertentu yang telah memenuj syarat sebagai KPM diantaranya; warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19
Terakhir, BPNT tidak akan cair bagi golongan yang masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Source | : | tribun,kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar