GridFame.id - Meninggalnya Laura Anna akibat kecerobohan sang mantan, membuat hukuman Gaga Muhammad nampaknya semakin berat.
Laura Anna harus merasakan lumpuh seumur hidup akibat kecelakaan yang terjadi di tahun 2019.
Kecelakaan tersebut diakibatkan lantaran Gaga menyetir sambil mabuk.
Namun, ia tak bertanggung jawab sama sekali dan malah meninggalkan Laura saat membutuhkan sosoknya.
Beberapa waktu lalu, Gaga seolah mengungkap penyesalan dan berniat untuk melihat Laura Anna terakhir kalinya.
Mengetahui keinginan Gaga, kakak Laura pun memberi jawaban menohok.
Baca Juga: Akhirnya Keluarga Buka Kronologis Laura Anna Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Greta Irene, kakak kandung Laura Anna memberikan tanggapan soal niatan Gaga Muhammad.
Ia sangat menyayangkan sikap Gaga yang baru sekarang ingin bertemu Laura.
Ia pun malah mempertanyakan keberedaanya kemana saja sewaktu Laura masih hidup dan selalu mencarinya.
"Kenapa nggak lihat dulu aja, setahun yang lalu pas masih hidup," tegas Greta dikutip TribunWow.com, Kamis (16/12/2021).
Meskipun kesal, Greta mengatakan keluarganya sudah memaafkan mantan kekasih Laura.
Namun, ia akan terus melanjutkan kasus ini dan proses hukum terus berlanjut.
Menurut Greta, tragedi yang menimpa adeknya merupakan murni kelalaian dari ulah Gala.
"Tapi hukum tetap hukum. Karena aku enggak anggap ini kecelakaan, ini kelalaian," tandasnya.
Selain kelalaiannya, Gaga juga seolah tak bertanggung jawab atas sakit yang dialami Laura.
"Dan setelah perilakunya selama setahun kemarin itu, aku memang nggak sreg ajalah, nggak terima adek aku digituin," kata Greta.
Apalagi perlakuan Gaga dan keluarganya yang sama sekali tak ada itikad baik selama setahun.
"Aku mau lanjutin kasusnya, karena kalau dia dari awal bisa tanggung jawab mah nggak akan kayak gini juga. Kita (udah) tunggu satu tahun loh iktikat baiknya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengungkapkan kemungkinan Gaga bakal dijerat pasal berlapis.
“Bagaimana ya, itu tergantung penilaian hakim atau penilaian Jaksa Penuntut Umum. Itu akan dinilai apakah meninggalnya akibat kecelakaan itu atau tidak ada hubungannya, nah itu akan dinilai,” kata Ashari saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Meski berpotensi bakal menjalani hukuman yang lebih berat, pihaknya bakal terus memeriksa kasus ini lebih lanjut.
“Nanti akan dilihat apakah dalam teori-teori hukum pidana ada akibat terdekat ada akibat terjauh gitu. Jadi, kalau misalnya ada hubungannya, dan kolega kita menilai ada kaitannya ya bisa saja itu memperberat,” ucap Ashari.
“Tapi kan tergantung surat tuntutan (Laura) dari awal, tidak ada pembunuhan di situ, tidak ada meninggal dunia, yang adanya itu kecelakaan yang mengakibatkan cacat (lumpuh), kan sampai di situ,” lanjut Ashari.
Saat ini Gaga Muhammad dujerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Source | : | Tribunwow.com,Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar