Mengutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id begini syarat untuk mendaftar Program KIP kuliah :
Syarat penerima KIP Kulliah
Penerima bantuan KIP Kuliah ditujukan bagi siswa SMA/SMKA/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya;
Calon pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), NISN, dan NPSN yang valid;
Masuk dalam keluarga dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik;
Dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan juga pada akreditasi C dengan beberapa pertimbangan tertentu;
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH);
Penerima bantuan dari panti sosial atau panti asuhan; atau
Masuk dalam keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada DTKS;
Jika calon penerima bantuan tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asal memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekomini sesuai ketentuan.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar