Calon penerima bisa melampirkan bukti pendukung yang sah seperti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulannya atau pendapatan gabungan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Setelah beberapa syarat dokumen terpenuhi, selanjutnya lakukan pendaftaran KIP Kuliah dengan beberapa tahapan berikut:
Pertama, calon penerima dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman sistem KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id) atau KIP Kuliah mobile apps
Siapkan juga NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif untuk melengkapi pendaftaran KIP Kuliah
Nantinya sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN untuk menyatakan kelayakan calon pendaftar
Jika sistem validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran serta kode akses melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Lakukan proses pendaftaran KIP kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, dan mandiri).
Siswa akan menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host to host.
Selanjutnya pihak perguruan tinggi (PT) akan lakukan verifikasi data siswa yang lolos melalui seleksi tersebut. Jika verifikasi berhasil, maka siswa berhak menerima bantuan KIP Kuliah
Baca Juga: Berikut Daftar Bantuan Sosial (Bansos) yang Akan Tetap Berlanjut di Tahun 2022, BST Dicairkan?
***
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar